Seminar Nansional tentang kesesatan transformasi, dengan narasumber Amin Rais (umum)dan Amirudin Shah (tasawuf), bersama ISAQ
amin rais1.JPG 3 Comments
|
 | wah, apalagi nih yg sesat? transformasi apa? |
 | Transformasi kejiwaan, kesesatan dalam beragama, yang dibahas diantaranya tentang kenabian yang palsu. Sayang penjelajahan pemapar kajian terlalu dangkal, pun pula yang datang kebanyakan ulama syariah yang dangkal pemahamannya. Pembahasan masalah spiritual, yang dipermasalahkan hal sepele "penceramah jabat tangan" padahal berbeda jenis kelamin dan bukan muhrim... Hikk..( buang2 waktu saja). |
 | Ah jabat tangan ma ga papa. Asal ga kesetrum. |
 | Memang memahami sesuatu ayat mesti memahami hal yang tersirat dan tersurat, kebudayaan dan periode/era pun punya andil. |
 |
4 mazhab menolaknya. Anda ikut mazhab apa?
1. Mazhab Hanafi
- Haram menyentuh wajah dan dua telapak tangan perempuan bukan mahram, sekalipun aman dari syahwat.
- Berjabat tangan dengan perempuan tua yang sudah tidak bersyahwat lagi; At-Thahawi berkata tidak mengapa. Manakala Syamsudin Ahmad bin Qaudar berkata tidak halal sekalipun aman dari syahwat.
2. Mazhab Maliki
- Haram berjabat tangan dengan perempuan bukan mahram. Ini dinyatakan oleh al-Imam al-Baaji, al-Qadhi Abu Bakar Ibnul Arabi dan As-Shawi.
- Hukum berjabat tangan dengan perempuan tua, menurut Syeikh Abul Barakat Ahmad bin Muhamad bin Ahmad ad-Durdair ia tidak dibenarkan.
3. Mazhab Syafi’i
- An-Nawawi di dalam beberapa karyanya, as-Syaribini dan lain-lain ulama as-Syafi’I menyatakan haram berjabat tangan dengan perempuan bukan mahram.
- Dibenarkan menyentuh perempuan bukan mahram ketika dalam keadaan darurat, seperti ketika berubat, pembedahan, mencabut gigi dan sebagainya, seandainya ketika itu tidak ada perempuan yang boleh melakukannya.
4. Mazhab Hanbali
- Imam Ahmad ketika ditanya tentang masalah berjabat tangan dengan perempuan bukan mahram, beliau menjawab: “Aku membencinya.”
- Berjabat tangan dengan perempuan tua; Imam Ishaq bin Mansur al-Marwazi menukil dari imam Ahmad, ia tidak dibenarkan. Sementara Ibnu Muflih menyatakan; pemilik an-Nazham mengatakan makruh dan dengan anak kecil dibolehkan dengan tujuan menyemai budi pekerti.
*
By: Agam on 12 Oktober 2007 at 7:07 am
Subhanallah.
““Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” HR. Al Baihaqi tersebut dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no.226. Saya lebih memilih berhati2 dalam masalah ini.
Semoga anda bisa berhati2 dalam berpendapat. Kesampingkan hawa nafsu anda. Yg lainnya aku jawab kapan2 kalo ada waktu.
|
 | Trims anda mengingatkan..., kalimat yang diperdebatkan akhirnya perdebatan masalah ini. Moderator akhirnya menengahi bahwa tidak bisa terlalu kaku memahami hal di atas karena kebudayaan kita memang tidak strike seperti di Timur Tengah. Apabila moderator tidak menyambut jabat tangan dengan pembicara, dikawatirkan membuat malu, dan membuat malukan dilarang? |
 | Assalamu'alaykum, Pak Ferry, makasih atas kunjungannya di At-Tin Art Program. Saya harap kita bisa share untuk membesarkan forum ini agar benar-benar bisa mengangkat para seniman muslim, sejahtera lahir dan bathin |
 | Waalaikumsalam, Pak Zain, terima kasih atas kesempatan bisa berkunjung di rumah (homepage) kami. Juga atas diskusi kemarin di At Tin, semoga kami bisa bekerja sama dengan At Tin Arts Program, sehingga mengangkat para seniman Muslim Indonesia. |
 | Aku berharap dia jadi presiden di tahun 2004 lalu... sayang, rakyat indonesia masih banyak yang masih bodoh.. |
 | Setuju-setuju saja, hehehe ... saya paling alergi bicara politik2an.. jadi kurang bisa mengikuti... |
| |