ferry's posts with tag: painting
| Category: | Collectibles | | Price: | US$ 300 |
Judul : Al Hayyu Al Qayyum Karya : Ferry Djajaprana Media : Oil On Canvas Ukuran : 90 x 70 cm Tahun : 2007
Cerita di balik karya : Al Hayy Al Qayyum
Al Hayy artinya Maha Hidup. Allah hidup dengan sempurna dan senantiasa hidup. Dialah sumber kehidupan dari segala yang hidup, Al Qoyyum artinya Maha Mandiri, Allah ada dengan sendirinya yang kepada-Nya keberadaan segala yang lain bergantung.
Banyak ulama bersepakat bahwa Al Hayya Al Qayyum, yang Maha Hidup, Yang Ada dengan Sendirinya, merupakan nama terbesar, yang memiliki kekuatan. Rosulullah saw bersabda bahwa Nabi Isa a.s. Membaca ini ketika dia menghidupkan kembali orang mati.
Allah bereksistensi dengan sendirinya. Eksistensi-Nya tidak bergantung kepada diriNya sendiri, Dia Maha Tinggi dari segala eksistensi yang lain. Dialah yang memberikan apa yang diperlukan bagi eksistensi segala sesuatu. Dia telah menciptakan sebab-sebab bagi eksistensi segala sesuatu hingga waktu yang telah ditentukan. Semua bereksitensi karena Dia. (Disarikan dari Asmaul Husna, Karya: Syekh Tosun Bayrak Al Jerrahi)
Catatan : Kaligrafi Al Hayy Al Qoyyum, Karya : Ferry Djajaprana Tahun : 2007 Dipamerkan di Gallery Dandara Jl. Widya Chandra II/4, Komplek Menteri Jl. Gatot Subroto, Jakarta Dari 8 s/d 24 Sept. 2007
Click a thumbnail to enlarge:
| Category: | Collectibles | | Price: | US$ 500 |
Judul : Keluarga Burung karya : Ferry Djajaprana Ukuran : 90 x 70 cm Media : Oil on Canvas Tahun : 2007
Keluarga burung yang berbahagia, sang Induk sedang memberi makan kepada anak-anaknya, sementara Sang Ayah memandang dari atas sambil bertengger di atas dahan. Click a thumbnail to enlarge:
| Category: | Collectibles | | Price: | US$ 300 |
Karya : Ferry Djajaprana, Judul : Nelayan Trisik, Yogyakarta, Ukuran : 50 x 40cm, Oil On Canvas,Tahun : 1997 Click a thumbnail to enlarge:
| Category: | Collectibles | | Price: | US$ 500,- |
Made By : Ferry Djajaprana, Size : 65 x 45 cm, Oil On Canvas, 2007 Click a thumbnail to enlarge:
| Category: | Collectibles | | Price: | S O L D |
Karya : Ferry Djajaprana, Judul : Ka'bah di Mekah, Ukuran : 70 x 50 cm, Oil On Canvas, 2002 Click a thumbnail to enlarge:
| Category: | Collectibles | | Price: | S O L D |
Karya : Ferry Djajaprana; Ukuran : 70 x 50 cm, Oil On Canvas, 1995 Click a thumbnail to enlarge:
| Category: | Collectibles | | Price: | US$ 750 |
Made By: Ferry Djajaprana, Size : 80 x 50 cm, Oil of Canvas, 1997 Click a thumbnail to enlarge:
| Category: | Collectibles | | Price: | US$ 450 |
Karya : Ferry Djajaprana, Judul : Gadis Diantara Kembang, Ukuran : 50 x 40cm, Oil On Canvas, Year : 199 Click a thumbnail to enlarge:
Seri 4:
An Nubuwah dan Ar Risalah
Asumsi bahwa Islam selalu sesuai dengan setiap ruang dan waktu (Al Islam Salih li kuli zaman wa makan) adalah pijakan Syahrur untuk melakukan konstruksi baru dalam pemikiran ke Islaman. Problematika peradaban dan fiqih Islam terkait dengan pemahaman umatnya secara mayoritas terhadap misi nabi Muhammad SAW, dapat dibedakan menjadi dua, yaitu An Nubuwah dan Ar Risalah. Terabaikannya pemilahan ke dua hal ini mengakibatkan Islam menjadi agama yang tertutup, kaku dan tidak dinamis. Akibatnya masyarakat kontemporer cenderung memilih produk hukum di luar pemikiran Islam, artinya tidak sesuai dengan Islam yang selalu sesuai dengan ruang dan waktu.
AnNubuwah dapat dipahami sebagai akumulasi pengetahuan yang diwahyukan kepada Muhammad SAW yang memposisikannya sebagai nabi. Konsep ini mencakup seluruh informasi dan pengetahuan ilmiah yang tertera dalam al Kitab, dan sekaligus membedakan dari hal yang hak dan yang bathil atau antara kebenaran realitas (hakikat) dan praduga semata (wahm), jadi nubuwah identik dengan ilmu pengetahuan sedangkan risalah, merupakan kumpulan penetapan hukum yang disampaikan kepada Muhammad sebagai pelengkap bagi pengetahuan yang telah diwahyukan. Arrisalah menempatkan posisi Muhammad sebagai Rosul, sementara AnNubuwah menetapkan Muhammad sebagai Nabi. ArRisalah identik dengan hukum. DAri pengertian ini bisa diperoleh gambaran bahwa teori eksistensi alam semesta, manusia dan tafsir sejarah merupakan bagian Nubuwah dan sekaligus sebagai ayat mutasyabihat. Adapun mengenai hukum yang terdiri dari masalah waris, dan ibadah, moralitas universal, muamalah, hukum-hukum perdata, dan larangan-larangan merupakan kategori ar Risalah, yang semuanya itu adalah ayat muhkamat yang memilah antara yang halal dan haram.
Dalil dari Ayat Al Quran Untuk Teori Batas
Menurut Syahrur konsep dasarnya dalam menyusun teori batas adalah pada Surat AnNisa ayat 13-14. “(Hukum-hukum tersebut adalah ketentuan dari Allah) adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan rosul-Nya, niscaya Allah memasukkan ke dalam surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya, dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rosul-Nya serta melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam api neraka, sedangkan ia kekal di dalmnya, dan baginya siksa yang mengjinakan”.
Syahrur mencermati penggalan ayat “tilka hudud Allah” yang menegaskan bahwa pihak yang memiliki otoritas untuk menetapkan batasan-batasn hukum adalah Allah semata. Dia berpendapat bahwa otoritas penetapan hukum hanya dimiliki oleh Allah, sedangkan Muhammad walaupun sebagai orang Nabi dan juga Rosul, pada hakikatnya adalah bukan penetu hukum yang memiliki otoritas penuh (asysyari). Muhammad adalah pelopor ijtihad di dalam Islam. Pendapat ini berlandaskan pada pemahaman penggalan ayat setelahnya “wa yata’adda hududahu”, yang berarti “dan melanggar batas ketetapan hukum-Nya”. Kata ganti (damir) “hu” pada penggalan ayat di atas menunjukkan kepada Allah saja, dan penggalan ayat secara lengkap akan lebih menegaskan pemahaman ini :
“ Dan barang siapa yang bermaksiat kepada Allah dan kepada Rosulnya, serta melanggar batas-batas ketetapan hukum-Nya”.
Ayat iniharus dipahami bahwa otoritas penetapan hukum hanya kepada Allah saja, senadainya Nabi Muhammad berhak atau memiliki otoritas tasyri tentulah ayat itu akan berbunyi “wa yatta adda hududahuma”, yang artinya “dan melanggar batas-batas penetapan hukum keduanya (Allah dan Rosul-Nya).”
Kesimpulan:
Dengan demikian haruslah dipahami bahwa ketetapan hukum yang bersumber dari Nabi tidak semuanya identik dengan penetapan hukum dari Allah. Hukum yang ditetapkan oleh Nabi lebih bersifat temporal-kondisional sesuai dengan derajat pemahaman, nalar zaman, dan peradaban masyarakat waktu itu, maka ketetapan hukum itu tidak bersifat mengikat hingga akhir zaman.
Disinilah menurut Syahrur, letak keutamaan Muhammad sebagai Nabi. Beliau adalah uswatun hasanah dalam pengertian teladan dalam berijtihad dan penerapannya.
Syahrur mengajukan motivasi kepada para cendekiawan muslim untuk tidak ragu untuk berijtihad meskipun masalah-masalah hukum tersebut telah diklaim memiliki justifikasi nas hadis Nabi. Bagi Syahrur kondisi masyarakat yang dinamis dan selalu berubah sesuai tuntutan situasi dan kondisi yang dilatar belakangikemajuan ilmu pengetahuan, merupakan alasan utama pemberlakuan ijtihad.
Dengan mempertimbangkan alasan-alasan yang telah dikemukakan diatas maka saya berijtihad bahwa menggambar mahluk hidup adalah boleh.
Salam, http://ferrydjajaprana.multiply.com
Seri : 3 Membahas Haramnya Menggambar dari Al Hadits, dengan Mengadopsi "Teori Batas" (Nazariyyah Al Hudud) Dalam Hukum Islam Oleh Muhammad Syahrur Menurut Syahrur, realitas historis tindakan manusia pada abad ke 7 ketika Al Kitab tersebut turun, merupakan salah satu bentuk interaksi dan upaya terhadap interaksi dan upaya penafsiran terhadap Al Kitab, yang tentunya bukan produk yang final. Semua tindakan tersebut mengandung nilai tradisi dan ibadah. Demikian juga apa yang dilakukan Nabi SAW tidak lain adalah penafsiran al Kitab yang sesuai dengan konteks pada saat beliau masih hidup. Syahrur melontarkan beberapa kritik terhadap pemikiran Islam kontemporer yang memiliki beberapa masalah : Pertama, tidak adanya penelitian ilmiah yang obyektoif, khususnya terhadap studi teks Al Quran. Kedua, kajian keislaman yang ada berangkat dar perspektif yang tidak sesuai dengan kondisi sekarang, dan bersifat subyektif dan doktriner. Kajian itu hanya memperkuat status quo pemikiran, tidak ada tawaran baru sebagai solusi problematika kontemporer. Ketiga, terabaikannya filsafat humaniora karena adanya karena adanya kecurigaan filsafat Yunani (Barat) secara mendasar dan keseluruhan adalah keliru dan sesat. Yang terjadi selama ini bahwa Islam adalah di atas segalanya. Bangunan keilmuan Islam belum memiliki epistemologi yang mapan dan valid yang langsung bersumber dari At Tanzil. Kondisi ini berdampak pada fanatisme dan indoktrinasi mashab klasik yang sebenarnya merupakan akumulasi pemikiran abad silam, sehingga pemikiran umat Islam menjadi sempit, stagnan dan tidak berkembang. Bagi Syahrur, umat Islam kontemporer membutuhkan sebuah teori yang mampu melakukan Islamisasi pengetahuan dengan memberikan paradigma ilmiah pada diri setiap Muslim. Sehingga timbul keberanian untuk berinteraksi dengan nilai dan konsep apapun yang dihasilkan oleh manusia tanpa melihat ideologinya. Syahrur juga mengritik bahwa belum adanya teori kontemporer, telah menyebabkan kaum Muslimin mengalami pembusukan pemikiran (al tafakkuk al Fikr), fanatisme mazhab, pemikiran statis, dan mewarisi kekacauan politik yang beralngsung selama ratusan tahun. Keterpurukan ini menyebabkan mereka terpecah-belah dan sering dituduh secara ekstrim dengan label kafir, murtad, zindik, klenik, Muktazilah, Jabariyah atau Qadariyah. Usaha yang hendaknya segera dilakukan adalah membebaskan kaum Muslimin dari wawasan sempit, sehingga mereka mampu menghadapi tantangan pemikiran kontemporer, karena tidak semua pemikirannya bermusuhan dengan Islam. Konsekuensinya, harus dibangun sebuah epistem(al manhaj al marifi) yang komprehensif dan bersumber dari Tuhan itu snediri. Untuk memulai menciptakan epistem tersebut, harus diawali peralihan paradigma dalam memandang tradisi dan modernitas. Syahrur memaknai tradisi (turas) sebagai produk kesungguhan manusia dalam realitas sejarahnya. Oleh karena itu, kita diperkenankan mengapresiasi tapi dilarang menyakralkannya. Sedangkan modernitas (al Muasirah) merupakan interaksi manusia dengan produk pemikiran kontemporer yang juga dihasilkan oleh manusia. Dalam hal ini, umat Islam harus mampu mengadopsi perkembangan-perkembangan pengetahuan kontemporer sehingga tidak terjebak dalam pengulangan pengetahuan masa lalu. Interaksi ini akan memungkinkan adanya pengayaan perangkat metodologi dalam mengembangkan pengetahuan keagamaan yang sejalan dengan fenomena kekinian. Syahrur mengatakan bahwa interpretasi generasi awal Islam tidak mengikat kita sebagai generasi modern, karena interprestasi itu merupakan produk manusia yang terikat akan ruang dan waktu. Demikian juga dengan upayanya mendobrak dan merekonstruksi realitas masyarakat Islam yang cenderung terjebak kepada penyakralan pemikiran masa lalu. Kasus kongkritnya seperti dalam bidang fikih yang selalu terjebak dalam pemikiran al mazahib al fiqhiyah. Hal itu terjadi karena kesalah pahaman dalam memaknai hakikat turas di satu sisi, dan adanya kecenderungan enggan berinteraksi dengan pemikiran kontemporer di sisi yang lain. (Bersambung ke seri 4) Salam, Http ://ferrydjajaprana.multiply.com
 Ada satu pertanyaan dari rekan Ryan, seperti yang saya kutip di bawah ini : Numpang tanya, tentu pernah denger kalau menggambar makhluk hidup itu dilarang oleh agama Islam. Kalau bang Fery tau, mungkin boleh minta penjelasannya sejauh mana larangan itu? apa batasannya? bagaimana dengan gambar di buku2 cerita? apa ada bukti yang bisa ditunjukkan? Bilamana bang Fery bersenang hati untuk menjelaskan, mungkin ditaro di jurnal umum saja biar jadi renungan Mpers lain
-o0o- Menjawab pertanyaan diatas dengan jalur Fiqih, lebih mudah karena ada tiga pendapat tentang haramnya melukis. Pertama, haram atas dasar hadis Rosulullah, seperti yang tersebut dalam kitab Riyadlus Salihin. Kedua, mubah dan tidak bermanfaat dan ke tiga membolehkan dengan alasan untuk ilmu pengetahuan. Pertanyaan pertama di atas mudah di jawab bagi para fuqoha dengan kata “haram”, dan selesai masalah. Karena sesuai dengan ajaran hadits yang berbicara demikian. Pendapat yang kedua, adalah pendapat tengah-tengah, yang apabila lebih banyak mudlaratnya dibanding manfaatnya, lebih baik dihindarkan. Para ulama yang pro dengan jawaban ke dua, menambahkan bahwa yang diharamkan adalah lukisan tiga dimensi, kalau dua dimensi tidak apa-apa. Pendapat yang ketiga, membolehkan dengan alasan manfaatnya untuk ilmu pengetahuan dan demi kemaslahatan umat. Bagi yang pro untuk jawaban pertama, tentu saja tulisan saya berikut ini tidak perlu lagi dibaca, lantaran sudah “sesat” karena menyalahi terjemahan secara letter lux (muhqammat). Dan untuk anda saya sarankan jangan melanjutkan bacaan berikut.
Sudah menjadi hukum alam, jiwa manusia cenderung untuk mendapatkan kesenangan dari benda-benda yang indah dan cantik. Namun, kecenderungan mewujudkan dalam dirinya berkembang sesuai dengan keyakinan serta kearifan masing-masing manusia. Tuhan, Dia yang telah menciptakan manusia dalam bentuk terindah, juga memberikan ilham kepadanya untuk berkreasi. Setiap keindahan adalah karya seni milik Tuhan semata, pencipta segala sesuatu. Itu sebabnya setiap keindahan menakjubkan orang-orang beriman, dan itu sebagai penyebab orang beriman menyukuri Tuhan atas semua karunianya, dan makin tambah dekat kepada-Nya. Manifestasi Allah Dzat Yang Haq, yang menyandang asma Jamal yang berarti Keindahan. Tuhan telah menciptakan alam raya dan kehidupan yang ada di dalamnya dengan dibalut beragam keindahan. Setiap sudut yang terlihat adalah keserasian dan keseimbangan karya cipta dari Yang Maha Agung. Tidak ada detail yang tercecer dari keindahan yang Tuhan ciptakan. Inilah yang patut kita syukuri sebagai hamba yang beriman. Melihat alam ciptaan Tuhan, berkesan bahwa Tuhan setiap saat sibuk untuk mencipta dan mencipta, tidak pernah sedetikpun kehabisan kreatifitias untuk mencipta. Sebaliknya kita manusia sering kali terhenti, kehilangan ide dan tak tahu harus berbuat apa, sementara waktu terus bergulir. Kreatifitas yang dikerjakan mahluknya meliputi berbagai bidang dari teknologi sampai hal-hal yang meyangkut seni. Mari kita evaluasi pandangan diri tentang “menggambar”. Nabi Adam diturunkan ke dunia mengemban misi untuk menjadi khalifah dunia, dengin dianugerahi akal, tempat persepsi terbentuk. Melalui akal itu imajinasi sebagai cerapan gambar aktual dicopy, untuk selanjutnya dijelaskan melalui oral untuk dikomunikasikan kepada sesama manusia. Kemampuan memberikan logika dan imajinasi adalah hanya milik manusia, binatang lain tidak memilikinya, karena itulah manusia berbeda dengan binatang. Peranan imajinasi sangat penting. Gambar atau lukisan adalah alat bantu sebagai rekaman (recorder) untuk dokumentasi ataupun sarana komunikasi visual. Sedemikian pentingnya arti gambar, sehingga ada yang memadankan bahwa satu gambar memiliki seribu makna. Dapatkah anda bayangkan jaman sekarang tanpa adanya gambar? Sungguh sulit, lalu bagaimana nasib ilmu pengetahuan tanpa gambar? Atau dapatkah anda bayangkan seluruh umat muslim dimuka bumi ini dilarang menggambar, ataupun dilarang membeli buku yang ada kandungan gambar atau lukisannya? Jaman terus berkembang, konsep ruang dan waktu sekarang tidak sama dengan konsep ruang dan waktu jaman Rosul, walaupun secara harafiah kata sama. Sebagai contoh di Al Quran menukilkan biji zarah adalah satuan terkecil, jaman sekarang yang terkecil adalah atom ataupun elektron. Gambaran lain pada abad keemasan Islam berjaya, tak terkecuali ilmuwan Islam, seperti Ar Razi, Ibnu Sinna (Avicenna) dan Al Haykam (penemu optik), mereka menggambar tubuh manusia lengkap sampai ke dalam organ-organnya, andaikan mereka tidak melakukan ini sehingga rekaman gambar-gamabar mereka ada mustahil kita yang hidup di jaman ini mengetahui karya mereka. Abad ke 8 adalah jaman keemasan umat Islam, dengan hancurnya khilafah Bani Ummayah, hancur pula kejayaan umat Islam, masing-masing golongan menganggap golongannya yang benar sedangkan golongan lain yang salah, mempelajari agama sekarang bukan esensi ketuhanan, tetapi hanya ritual semata, halal dan haram saja, Islam yang dulu jaya karena pandangan universalitas, dan mengerucut menjadi hanya ritual saja. Dari hal yang tersebut diatas, sebenarnya sudah menjawab tentang pentingnya gambar, untuk mempermudah gambaran atau imajinasi selain sebagai rekaman untuk kemudahan menjelaskan sesuatu. Kita sebenarnya bisa juga membahas masalah haramnya menggambar, melalui Metode Hermenetika. Mari kita bermain-main ke sana. Hermeneutika, adalah suatu metode alat untuk menafsirkan suatu wahyu. Hermeneutika diambil dari nama Hermes yang menyampaikan pesan para dewa kepada manusia, menerjemahkannya sehingga kata-kata para dewa itu bisa dipahami oleh manusia. Hermeneutika terikat pada dua tugas memastikan isi dan makna sebuah kata atau kalimat dsb dan menemukan instruksi-instruksi dalam bentuk simbolis. Nabi Muhammad pernah menggambar, gambaran yang Beliau tulis adalah tentang gambaran kehidupan manusia lahir, hidup dan mati, berupa tiga garis mendatar (horisontal) pada satu garis vertikal.Pada jaman Nabi Muhammad hidup, perintah (amr) dan larangan mengikuti masalah yang terjadi pada suatu situasi, kondisi, waktu dan tempat (budaya), setelah Nabi wafat, maka yang ada hanya tinggal tulisan-tulisan jaman dahulu yang harus kita maknai jaman sekarang. Melihat suatu masalah, harus juga memikirkan apa akibat-akibat (reaksi) dari suatu aksi, karena reaksi itu berhubungan dengan aksi. Menurut saya, pengharaman suatu gambar itu terjadi pada saat budaya setempat (Arab) sedang gemar-gemarnya memberhalakan patung atau lukisan-lukisan nabi. Logikanya, Nabi khawatir akan terjadinya pemberhalaan (men- Tuhankan lukisan ataupun patung) seperti umat-umat sebelumnya, sehingga pada saat itu lukisan dan patung diharamkan karena masyarakat belum tercerahkan dan saat giat-giatnya penerapan hukum atau syariat fiqih. Sayang sekali beliau meninggal lebih awal, sehingga tak ada updating tentang syariat yang pernah beliau berikan. Hari berganti, jaman berganti, tentu saja masalah jaman dulu tidak sama dengan sekarang, apabila kita mengikuti “plek” persis seperti jaman dulu, maka akhirnya kita hidup menjadi presis seperti sahabat. Celana dipotong diatas mata kaki, jenggot panjang dan baju berjubah. Padahal maksud Rosul adalah agar kita mengikuti esensi ayat, agar menyifati hati dan kehidupan kita, bukan tampak luaran saja yang diikuti. Agar tidak berpanjang lebar, saya cukupkan demikian dulu penjelasan saya menyikapi pengharapaman gambar pada tatanan fiqih. Tidak ada maksud menghalalkan yang haram, tetapi mengharapkan kedewasaan sikap umat untuk menafsirkan ayat yang biasanya ada kandungan mustasyabihat (tersirat) dari yang tersurat, agar kembali tercipta kejayaan umat Islam yang telah terpuruk ini. Semuanya dikembalikan kepada pribadi masing-masing untuk memahaminya. Akhirul kalam, hanya Allah saja yang tahu hakikat kebenrannya (Wallahu Alam bisawab), dan mohon ampunan-Nya bila saya telah salah memahami ayat/hadis yang pernah diberikanNya, melalui perantaraan Rosulullah Muhammad SAW. (Bersambung) Salam, Http://ferrydjajaprana.multiply.com
| Category: | Collectibles | | Price: | S O L D |
"Four Horses", Karya : Ferry Djajaprana, Ukuran : 150 x 100 cm, Oil On Canvas, 1996 Click a thumbnail to enlarge:
| Category: | Collectibles | | Price: | S O L D |
"Danau Wanayasa", Karya : Ferry Djajaprana, Ukuran : 80 x 50 cm, Media : Oil On Canvas, Tahun 2000 Click a thumbnail to enlarge:
| Category: | Collectibles | | Price: | US$ 500,- |
"Danau Batur", Karya : Ferry Djajaprana, Ukuran : 102 x 72 cm, Media : Oil On Canvas, 1997 Click a thumbnail to enlarge:
| Category: | Collectibles | | Price: | US$ 900,- |
"Khadik Membatik", Karya : Ferry Djajaprana, Oil On Canvas, Ukuran : 140 x 90 cm, Oil on canvas, Tahun : 1997 Click a thumbnail to enlarge:
| Category: | Collectibles | | Price: | US$ 5,000,- (S O L D ) |
"Perahu Madura", Karya : Ferry Djajaprana, Ukuran : 80 x 50 cm, Oil On Canvas, Th 1997 Click a thumbnail to enlarge:
| Category: | Collectibles | | Price: | US$ 1,500,- |
"Tanah Lot", Karya : Ferry Djajaprana, Ukuran : 150 x 100 Cm, Oil On Canvas, 1997 Click a thumbnail to enlarge:
| Category: | Collectibles | | Price: | US$ 500 |
"Kembang Matahari", karya : Ferry Djajaprana, Ukuran : 80 x 60 cm, Oil On Canvas, Year : 1997 Click a thumbnail to enlarge:
| Category: | Collectibles | | Price: | UD$ 1,000,- |
"Perahu Phinisy", Karya : Ferry Djajaprana, Ukuran : 100 x 100cm, 1997, Oil On Canvas Click a thumbnail to enlarge:
| Category: | Collectibles | | Price: | US$ 300 |
Repainting Boat In Pelabuhan Ratu, Karya : Ferry Djajaprana, Ukuran : 50 x 40 Cm, Oil on Canvas Click a thumbnail to enlarge:
| |